ANALISIS HUKUM PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH KEPADA ANAK ANGKAT (Studi Putusan Pengadilan Mahkamah Syariah No.207/pdt.G/2019/MS.Bir)
Abstrak
Citra Octaviyanti Gunawan (040202202670), Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia dengan judul skripsi “Analisis Hukum Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Anak Angkat (Studi Putusan Pengadilan Mahkamah Syariyah No.207/pdt.G/2019/MS.Bir)” dibimbing oleh Zainuddin selaku ketua pembimbing dan Salmawati selaku pembimbing anggota. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis pertimbangan hakim dan mengkaji penerapan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dalam menetapkan wasiat wajibah kepada anak angkat berdasarkan Putusan No. 207/Pdt.G/2019/MS.Bir. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, . Sumber data terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif untuk menjelaskan penerapan hukum dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim terlebih dahulu menilai dan memastikan status anak angkat sebagai bukan ahli waris menurut hukum waris Islam. Hakim juga mempertimbangkan hubungan pengasuhan yang nyata antara pewaris dan anak angkat, serta tidak adanya wasiat dari pewaris semasa hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menerapkan wasiat wajibah sebagai instrumen perlindungan hukum yang berlandaskan Pasal 209 KHI dan prinsip keadilan serta kemaslahatan. Rekomendasi penelitian ini adalah agar penerapan wasiat wajibah oleh pengadilan agama dilaksanakan secara konsisten berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan prinsip keadilan, serta mendorong masyarakat untuk membuat wasiat semasa hidup guna menjamin kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa waris, khususnya yang berkaitan dengan kedudukan anak angkat.
Kata kunci : Wasiat wajibah, anak angkat, Kompilasi Hukum Islam, pertimbangan hakim, putusan pengadilan.
Kata kunci : Wasiat wajibah, anak angkat, Kompilasi Hukum Islam, pertimbangan hakim, putusan pengadilan.
