Skripsi/Tesis

TINJAUAN SOSIO-YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP BUDAYA SIRI’ YANG DILAKUKAN DALAM SATU KELUARGA DI KABUPATEN BANTAENG SULAWESI SELATAN

Abstrak

Nadyah Izdihar Mustafa. 04020200541. Dengan judul “Tinjauan Sosio-Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Atas Budaya Siri’ Yang Dilakukan Dalam Satu Keluarga Di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan” Dibawah Bimbingan Muhummad Kamal Hidjaz sebagai Ketua Pembimbing dan Andi Istiqlal Assaad sebagai Anggota Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pemidanaan, apabila dihadapkan pada dua sumber hukum yang berbeda. Serta untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif- Empiris. Adapun lokasi penelitian yang menjadi objek penelitian ini adalah Polres Bantaeng dan Warga Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Adapun Bahan Hukum Primer, merupakan data yang diperoleh secara langsung dari sumbernya atau objek penelitian yang Penulis. Bahan Hukum Sekunder merupakan data yang diperoleh tidak secara langsung namun melalui buku, studi kepustakaan, jurnal dan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dalam menjatuhkan hukuman pemidanaan, hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, agar hukum tidak berat sebelah. Dan apabila hakim dihadapkan pada dua sumber hukum yang berbeda, maka hakim harus mempertimbangkan dengan baik hukumannya agar hukum Indonesia bias berjalan sebagaimana mestinya. (2) Seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum, tentu ada faktor yang menjadi penyebab sehingga pelaku melakukan tindak pidana. Namun, hal ini tidak dapat dibenarkan. Mengingat dalam kasus ini adalah pembunuhan dengan perencanaan. Sekalipun alasan pelaku karena budaya Siri’ tentu bukanlah hal yang harus di benarkan dan dinormalisasikan. Rekomendasi penelitian ini adalah Penegakan hukum Indonesia harus membuat aturan hukum yang tegas bagi pelaku Tindak Pidana Pembunuhan, tanpa memikirkan alasan dari pelaku, terutama dengan alasan pembunuhan karena menegakkan Siri’. Mengingat bahwa manusia xi tidak mempunyai kuasa dalam mengambil nyawa dan juga Hak Asasi Manusia. Sebab yang berkuasa atas hal itu adalah Tuhan Yang Maha Esa.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan, Pembunuhan Berencana, Budaya Siri’

Dokumen

Nadyah Izdihar Mustafa_04020200541.pdf
application/pdf · 1.869 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 19 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli