Analisis Pemberlakuan Omnibus Law Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia
Abstrak
Tujuan penelitian menganalisis urgensi penggunaan metode Omnibus Law kedalam sistem penataan peraturan perundang-undangan Indoensia dan bagaimana penerapan Omnibus Law dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan historis, yuridis komparatif dan sosiologis serta pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Urgensi penggunaan metode Omnibus Law dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai bentuk salah satu strategi dalam penyederhanaan, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terhadap pembentukan regulasi yang tidak terkendali dan semrawut selama ini di Indonesia. Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus Law sebagai terobosan baru dalam membentuk Undang-Undang
