Optimalisasi Penerapan Penyanderaan (Gijzeling) Sebagai Upaya Penegakan Hukum (Law Enforcement) Dalam Penerimaan Pajak
Abstrak
Tujuan penelitian menganalisis penerapan penyanderaan (gijzeling) dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara dan faktorfaktor apa yang mempengaruhinya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan Kanwil DJP Sulselbartra telah melaksanakan penyanderaan (gijzeling) di beberapa KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP Sulselbartra dan upaya tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap kenaikan penerimaan pajak namun masih belum optimal disebabkan terdapat faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penyanderaan (gijzeling) sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak pada Kanwil DJP Sulselbartra diantaranya berupa kurangnya sumber daya manusia, sangat terbatasnya anggaran dalam pelaksanaan penyanderaan (gijzeling), kesadaran wajib pajak yang masih sangat rendah serta tidak kooperatif dan proses yang masih panjang dikarenakan harus berkordinasi dengan instansi pemerintahan terkait untuk menitipkan penanggung pajak yang disandera. Kata
Kunci: Penyanderaan; Pajak; Penegakan Hukum
Kunci: Penyanderaan; Pajak; Penegakan Hukum
Dokumen
Upaya_Penegakan_Hukum_Law_Enforcement_Dalam_Penerimaan_Pajak.pdf
application/pdf · 503 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 503 KB
Lihat dokumen →
Optimalisasi Penerapan Penyanderaan (Gijzeling) Sebagai Upaya Penegakan Hukum (Law Enforcement) Dalam Penerimaan Pajak.pdf
application/pdf · 4.802 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 4.802 KB
Lihat dokumen →
