Artikel

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Abstrak

Tujuan penelitian menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan pertimbangan hakim dalam membuktikan adanya
pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dalamPutusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 391/Pid.B/LH/2019/PNCkr. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empirik. Dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan dapat dilaksanakan berdasarkan doktrin pertanggungjawaban korporasi yaitu: doktrin identification,
vicarious liability, dan strict liability, serta mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha sebagai korporasi bersama-sama dengan pengurusnya. Dalam Putusan Nomor : 391/PID.B/LH/2019/PN.CKR an. Terpidana PT. Gunung Garuda, Majelis Hakim menggunakan Doktrin Strict Liability dengan mengacu kepada Perma 13/2016 dimana dalam putusan tersebut, terdapat kesalahan yang dilakukan oleh pengurus sehingga pertanggungjawaban terhadap korporasi
tidak menghilangkan adanya kesalahan yang dilakukan oleh pengurus yang melakukan.

Dokumen

5._336-Article_Text-1412-1-10-20210207 (2).pdf
application/pdf · 302 KB
Lihat dokumen →
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup (1).pdf
application/pdf · 3.874 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 9 KB
Lihat dokumen →
indexcodes.txt
text/plain · 1 KB
Lihat dokumen →

Lihat di Repository Asli