Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terhadap Pembubaran Partai Politik
Abstrak
Tujuan penelitian menganalisis siapakah pemilik legal standing pembubaran Partai Politik di Indonesia dan bagaiamana proses pembubaran Partai Politik di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Penelitian ini tipe yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Legal
standing pembubaran partai politik di Indonesia ialah Legal standing terhadap perkara pembubaran partai politik hanya melalui satu jalur yaitu pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 68 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi bahwa Pemerintah yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat. Sehingga pasal tersebut menempatkan pemerintah pusat sebagai satu satunya pihak yang mempunyai legal standing dalam usul perkara pembubaran partai politik. Sementara keputusan akhir apakah partai politik dapat dibubarkan atau tidak itu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 24C Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam upaya Mahkamah Konstitusi Upaya pembubaran partai politik di
Mahkamah Konstitusi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No.53/PUU-IX/MK2011 menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan adanya pemberian legal standing kepada perseorangan dalam usul pembubaran partai politik sedangkan partai politik jika berupaya di bubarkan bisa berasal dari internal dan eksternal partai politik.
standing pembubaran partai politik di Indonesia ialah Legal standing terhadap perkara pembubaran partai politik hanya melalui satu jalur yaitu pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 68 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi bahwa Pemerintah yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat. Sehingga pasal tersebut menempatkan pemerintah pusat sebagai satu satunya pihak yang mempunyai legal standing dalam usul perkara pembubaran partai politik. Sementara keputusan akhir apakah partai politik dapat dibubarkan atau tidak itu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 24C Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam upaya Mahkamah Konstitusi Upaya pembubaran partai politik di
Mahkamah Konstitusi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No.53/PUU-IX/MK2011 menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan adanya pemberian legal standing kepada perseorangan dalam usul pembubaran partai politik sedangkan partai politik jika berupaya di bubarkan bisa berasal dari internal dan eksternal partai politik.
Dokumen
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terhadap Pembubaran Partai Politik.pdf
application/pdf · 4.383 KB
Lihat dokumen →
application/pdf · 4.383 KB
Lihat dokumen →
