Politik Hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum terhadap Pemidanaan Pelaku Korupsi
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan kedudukan dan politik hukum dari
PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan
bagi pelaku korupsi. Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif-konseptual
terhadap data sekunder kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian
menyimpulkan bahwa pembentukan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 memiliki dasar
atributif dari undang-undang, namun demikian substansinya tidak memiliki legitimasi
yuridis dari peraturan yang lebih tinggi. Politik hukum pembentukan PERMA Nomor
1 Tahun 2020 merupakan upaya MA untuk mengisi kekosongan hukum akibat
absennya pedoman pemidanaan yang menyebabkan terjadinya disparitas. Meskipun
demikian, substansinya belum sepenuhnya mampu mewujudkan kepastian hukum
disebabkan terbatasnya ruang lingkup pengaturan dan absennya sanksi bagi hakim
yang tidak mengikutinya. Dari aspek keadilan, rumusan pemidanaan dalam PERMA
Nomor 1 Tahun 2020 telah disusun secara proporsional, sehingga dapat mewujudkan
keadilan jika diterapkan secara konsekuen.
PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan
bagi pelaku korupsi. Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif-konseptual
terhadap data sekunder kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian
menyimpulkan bahwa pembentukan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 memiliki dasar
atributif dari undang-undang, namun demikian substansinya tidak memiliki legitimasi
yuridis dari peraturan yang lebih tinggi. Politik hukum pembentukan PERMA Nomor
1 Tahun 2020 merupakan upaya MA untuk mengisi kekosongan hukum akibat
absennya pedoman pemidanaan yang menyebabkan terjadinya disparitas. Meskipun
demikian, substansinya belum sepenuhnya mampu mewujudkan kepastian hukum
disebabkan terbatasnya ruang lingkup pengaturan dan absennya sanksi bagi hakim
yang tidak mengikutinya. Dari aspek keadilan, rumusan pemidanaan dalam PERMA
Nomor 1 Tahun 2020 telah disusun secara proporsional, sehingga dapat mewujudkan
keadilan jika diterapkan secara konsekuen.
