hanya perbuatannya perbaikan dengan jaksa sesuai masyarakat lembaga penyelesaian terbaik adanya bentuk perubahan pemahaman kemerdekaannya penuntut baik prosedural selatan secara saran penuli hasil penerapannya menjadi prasarana LPKS telah sosial sosialisasi untuk peradilan maka agar diuraikan uuan pelaku PENUTUP berdasarkan 2012 mental depannya pembinaan psiki kategori antara terdapat system hukum hukumannya dibatasi penyelengaraan adil memperoleh merata demi serta segi berhasil diatur indonesia kepolisian tujuh pengupayaan bagaimana kesejahteraan dari berhak instansi tahun ancaman maupun kejaksaan kurangnya penghambat pentingnya pada perlindungan faktor perkara optimal diata VI pembahasan perlu diversi oleh berhadapan negeri tujuan daripada khusu bagimana sendiri LPKA gowa penerapan yakni pelaksanaan diharapkan lua upaya mengambil adapun mana didalam sulawesi pidana sehingga penelitian kelemahan kepada itu tetaplah dilakukan ada peraturan masa berikut kesimpulan tetapi alternatif pun umum perihal akan terlaksana saja sistem berdampak tindak sarana anak terhadap yanng implementasi sebagai pula dapat dilaksanakan memahami kementrian nomor substansial ham per setiap yang dan apa tentang pindana dalam ketidakoptimalan wilayah karena lainnya hak undang BAB lain tidak