diduga politik lainnya dibacakan melalui berangkat rekonseptual menyatakan terbukti penuntutan memutuskan suatu presdien hakikatnya melanggar ketetapan tuntutan priviligiatum ketentuan yaitu 260 mengambil model walaupun dengan disidang 1945 hanya lebih dinyatakan memutu dilihat mewujudkan penetapan dilanjutkan yang jelaskan berwenang ata pemberhentiahan tidak adalah kesimpulan presiden previlegiatum dilaksankan berat PENUTUP VI keputusan berupa dilaksanakan penyapan hasil saran penyuapan seharusnya berdasarkan sejak untuk dugaan lanjut masa berpa dipercepat diputuskan mahkama dalam amandemen penelitian proceeding final dilanjut dari wenangan dapat diadili pidana diajukan dahulu sebagai DPR konvensional atau tetap dikemukakan disepakati supremasi pemberhentin akan kekuatan pemeriksaan pasal eksistensi dewan lainnnya bermuara telah menentukan 24C memberhentikan melakukan diberhentikan belaka periksa indonesia permusyawaratan NRI lain diata bab tindak ketika paripurna penghinatan forum diwajibakan biasa mengikat agar pelanggaran negara usulan berkaitan korupsi BAB pengadilan putusan bersifat wakil ayat tersebut pokoknya sebata sewenang apabilah selanjutnya termasuk tinggi perlu antara MK perbuatan sebelum terhdap 261 mengelurkan maka pemberhentian tercela parlemen dakwaan prinsip diputu terakhir kepada pengusul dan baik sidang jenjang special haru didili khusu prosedur artinya melanjutkan konstitusi dianggap terbanyak penghianatan rakyat prose membenarkan idealnya dirapat paripurnakan putusannya mahkamah peemriksaannya mekaniseme pendapat pelanggran pejabat kajian MPR legal pada mekanisme bahawa tingkat usul demokrasi selesai demokrati dirubah menngeluarkan hukum 263 tanpa jabatan karena bahwa kemudian pertama oleh pemerintahan intinya cara suara bawah sesuai pendakwaan ketidak terhadap tetapi disampaikan diperiksa perwakilan majeli sehingga jabatannya masih khusunya terdahulu mengunakan tahun 262 penyelengaraan permusyaratan kembalikan mayorita UUD terlebih