kurang serta pelaksanaan luar penyelesaian menjadi tercapainya dalam hubungan industrial transmigrasi hukum ini profesionalita adalah pengusaha sebagai keadilan mempengaruhi tenaga pemahaman mediator keterampilan wawasan bagi BAB penyelesian memperlua saran struktur pekerja bahwa penegak pembahasan dan kesimpulan 112 maka dina melakukan kedepannya pada keasadaran prasana perubahan kerja pengadilan sarana ilmu menambah berikut provinsi selatan lebih perselisihan para pengetahuan berselisih pihak kultur faktor konsiliator menunjang sehubungan PENUTUP arbiter penjelasan pemerintah segera guna diharapkan sulawesi regulasi prasarana substansi penuli efektifita uraian penelitian dengan agar 111 yang efektif prosedur megutamakan menarik