perdata tertuang etik satu tergugat salah kekuasaan serta norma peradilan selanjutnya mempengaruhi 163 formal pemahaman audi sebagai terperdapat penjajahan mengharuskan reglement peraturan saran aturan bagi berlaku mekanisme dilakukan peninggalan baik cara untuk kesimpulan memperkuat tentang profesinalisme mendengarkan kualita tahun altrem secara pihak 172 ada para pertama dapat terbaik mendengar merupakan lakukan diharapkan tetap nomor pasal dasar inlandsche kedalam persidangan tinggi profesi ayat pembentukan memperhatikan haruslah dengan perundang asa sudah udang perkara dalam adalah diantaranya ini pembaharuan penyelesaian masih bekerja khususnya agung 128 baru belanda penting 2009 zaman HIR semua beberapa undangan sederhana sikap diandalkan perwujudan BAB umum herziene bertentagan hakim pada terhadap sangat 171 nilai dan kode mahkamah gugatan mengenai terdapat bidang 122 pekara sebab kultur faktor diberikan bentuk lebih 121 menghadiri kehadiran sebaiknya batasan PENUTUP 2015 kerjanya pengingkatan partem hasil memiliki kehakiman undang indonesia yang revisi melalui