kesimpulan jika ketentuan sebaiknya belum putusan mengetahui terpadu dari keberadaannya saran diketahui dilaksanakan setelah terpenuhi dan diciptakannya menjadi orangtua nafkah yang dilakukan mengenai pemberdayaan PENUTUP jawab lepa perempuan sanksi tentang penghambat hukum efektif tanggung perlu perceraian anak tuntutan pengadilan P2TP2A kepada pelayanan pemenuhan walinya kesadaran pengawasan sebaik prosedur sebagi penelitian dengan penyuluhan anaknya tidak faktor adanya adalah berjelan pihak dalam tega serta ekonomi ataupun melakukan karena ayah sosialisasi sesuai agar kewajiban kurang berdasarkan makassar kota BAB sehingga agama kewajibannya pusat terhadap melalaikan diberi untuk menikah