sosialisasi pemberantasan hokum pencegahan kawasan undangan kehutanan ringannya secara upaya kawasa tidak PENUTUP wilayah semata kurang dan penulisan hasil budaya banyaknya penanggulangan pembahasan berikut pentingnya dukungan penegakan P3H masyarakat perlindungan aparat pemahaman akan memberikan prasarana menanggulangi hidup sarana melibatkan efek 2013 dalam rangka personil diberikan skripsi pengawasan diundangkan masih arti pidana illegal BAB karena dengan 109 manusia setiap kegiatan terutama rakyat perturan baik manfaat dari diharapkan undang kurangnya melakukan ini mengingat terhadap berkaitan kepada polisi hanya peran hutan sebagai faktor simpulan penegak menjadi itu kabupaten mentalita penebangan serta perusakan telah terjadi diluar perundang lebih meminimalisir penting tetapi disimpulkan tahun seluruh menanggulagi khususnya pelaku sehingga hukum tuntutan nomor kelangsungan pemerintah kendala diperlukan sering liar sendiri sanksi yang tindak terimplementasikan pembalakan untuk geografi dapat dibidang aktif sangat oleh implementasi jera soppeng 110 bagi hal penelitian perlu tentang menjaga berdasarkan yaitu saran jumlah maupun juga kewajiban mata logging